Home Ekbis Irsal Suardi SH, Merancang Dana Abadi Masjid & Persiapan Masa Pensiun

Irsal Suardi SH, Merancang Dana Abadi Masjid & Persiapan Masa Pensiun

60
0
SHARE
Irsal Suardi SH, Merancang Dana Abadi Masjid & Persiapan Masa Pensiun

Keterangan Gambar : Irsal Suardi, SH (sebelah kiri/berbaju merah), Ust.valetino Dinsi (tengah) dan Wanto, ST, MM dari PT.Sembilan Berlian (kanan) (sumber Foto : ratman/pp)

DEPOK II Parahyangan Post- Salah satu narasumber dalam acara Ngaji Bisnis yang di gelar di Masjid Daarussalam, Perum. Griya Tugu Asri, Kota Depok, Sabtu, 16 Mei 2026, yaitu Irsal Suardi, SH yang membawakan makalah, “Merancang dana Abadi Masjid dan Persiapan Pensiun.”.

Dalam kesempatan tersebut Irsal menekankan pentingnya instrument dana abadi masjid, salah satunya adalah melalui wakaf uang dan instrument emas di era moderen ini. Sebelumya Isral juga menjelaskan sejarah wakaf pada zaman Rasululloh SAW, dan menjelaskan bahwa selama ini masyarakat lebih familiar dengan wakaf tanah.

Disisi lain Isral memperkenalkan tentang WAKARA (Wakaf Rahmatan Lil’alamin), melalui perusahaan Kristalin Ekalestari, yang pioneer untuk wakaf uang dan emas, menambung sekaligus investor. Dimana merupakan hulunya perusahaan tambang emas yang beroperasi di Papua. Di Wakara mengkonversi uangnya dulu jadi emas, diproduktifkan dulu baru dapat bagi hasilnya.

“Untuk bagi hasilnya bisa berkisar 7 – 8 persen, perusahaan melakukan eksplorasi, selain itu juga melakukan mitigasi perlindungannya, memanfaatkan instrument ini bisa menjadi solusi, dimana masjid sebagai penerima manfaat,”jelas Isral.

Sosok Irsal Suardi dikenal sebagai seorang Sarjana Hukum dan Pengamat Keuangan yang menaruh perhatian besar pada Tata Kelola Keuangan Berbasis Syariah dan sosial. Esensi dari pemikiran dan rancangan yang sering diusung, salah satunya melalui konsep Dana Abadi Masjid (Masjid Endowment Fund), serta kesiapan finansial menghadapi masa pensiun.

Dana abadi masjid menurutnya, adalah konsep pengelolaan dana abadi inilah, yang dihimpun dari jamaah (baik lewat wakaf uang, infak, maupun sedekah) tidak langsung habis digunakan untuk operasional jangka pendek.

Sebaliknya, dana tersebut dikelola dan diinvestasikan ke instrument yang aman dan produktif. Adapun langkah-langkahnya, pertama, Prinsip Keberlanjutan, hasil dari investasi dana abadi inilah yang kemdudian digunakan untuk membiayai operasional masjid, memakmurkan masjid, hingga program pemberdayaan ekonomi ummat di skeitar masjid.

Kedua, Aspek Hukum, sebagai seorang sarjana hukum, Irsal Suardi menekankan pentingnya legalitas dan tata kelola yang akuntabel. Pengelolaan dana abadi harus mengacu pada regulasi wakaf yang berlaku, seperti UU Wakaf di Indonesia, agar transparan, terhindar dari sengketa hukum, dan menjaga kepercayaan para muzakki atau wakif.

Ketiga, kemandirian Finansial Masjid, dengan dana abadi yang kuat, masjid tidak lagi sekedar bergantung ada ‘kotak amal Jumat’, mingguan, melainkan memiliki fondasi finansial yang mandiri dan kokoh.

Selain fokus pada sosial – keagamaan, edukasi mengenai perencanaan masa tua juga menjadi pilar penting. Pensiun sering kali menjadi fase yang rentan jika tidak dipersiapkan dari segi finansial dan mental.

Pentingnya Financial Literacy sejak dini, yaitu menyiapkan dana pensiun idealnya dimulai sejak usia produktif, bukan sesaat sebelum pensiun. Instrumen investasi syariah yang minim risiko dan stabil jangka panjang menjadi rekomendasi utama.

Keseimbangan dunia dan akherat, menariknya, konsep persiapan pensiun dini sering dikorelasikan dengan investasi sosial, seperti keterlibatan dalam dana abadi masjid sebagaimana tersebut diatas. Ketika sesorang pensiun dari pekerjaan professional, mereka tetap bisa ‘produktif’ secara sosial dan spiritual, serta memiliki passive income jaminan hari tua yang berkah. – (ratman/aboe/pp)