Home Opini Merumuskan Ulang Tata Niaga Industri Gula Nasional

Merumuskan Ulang Tata Niaga Industri Gula Nasional

61
0
SHARE
Merumuskan Ulang Tata Niaga Industri Gula Nasional

Oleh: Abdul Khalid Boyan 
Peneliti LPPM Universitas Sunan Gresik, Tenaga Ahli DPR RI Bidang Aspirasi Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026, puluhan karyawan Pabrik Gula PT Gendhis Multi Manis (GMM) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mendatangi Gedung DPR RI di Senayan. Mereka bukan berdemo dengan spanduk dan pengeras suara. Mereka datang membawa data, keluhan, dan harapan—berharap ada wakil rakyat yang mau mendengar. Dan hari itu, mereka diterima.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Rina Sa'adah, membuka pintu ruang rapat fraksi untuk Paguyuban Petani Tebu Kabupaten Blora. Langkah sederhana, namun sarat makna. Di saat DPR kerap dikritik lamban dan tidak responsif terhadap suara rakyat, audiensi ini menjadi salah satu wujud nyata fungsi aspirasi legislatif yang diamanatkan Undang-Undang MD3—bahwa DPR berkewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Dari sudut pandang sosiologi politik, momen ini juga memperlihatkan sesuatu yang lebih dalam: betapa kelompok petani kecil harus menempuh jarak ratusan kilometer dan mengetuk pintu lembaga negara tertinggi hanya untuk didengar.

Ini bukan sekadar kisah tentang aspirasi yang berhasil tersalurkan—ini adalah cermin dari ketimpangan akses politik yang struktural, di mana suara warga agraris pinggiran baru mendapat resonansi ketika berhasil mencapai pusat kekuasaan.

PT Gendhis Multi Manis bukan pabrik gula sembarangan. Ia adalah salah satu produsen gula terbesar di Jawa Tengah, dengan kapasitas giling yang menyangga penghidupan puluhan ribu jiwa di Blora dan sekitarnya.

Koordinator Paguyuban Petani Tebu Blora, Exi Wijaya, memaparkan bahwa perputaran ekonomi yang terhenti akibat berhentinya operasional pabrik mencapai Rp500 miliar. Bukan angka kecil untuk sebuah kabupaten di pedalaman Jawa.

Penyebab berhentinya operasional pabrik bersifat teknis: kerusakan komponen utama mesin boiler. Namun dampaknya jauh melampaui urusan teknik mesin. Sekitar 40.000 orang terdampak langsung. Ribuan pekerja terancam pemutusan hubungan kerja.

Para petani tebu yang selama ini menyetor panen ke pabrik setempat pun terpaksa mengalihkan pengiriman ke pabrik gula di luar kabupaten—dengan konsekuensi menanggung biaya transportasi yang melonjak drastis. Pendapatan yang sudah tipis kian terkikis sebelum sempat dinikmati.

Kondisi ini mencerminkan apa yang oleh James Scott disebut sebagai moral economy yang terancam—tatanan ekonomi subsistensi komunitas petani yang selama ini berjalan atas dasar relasi timbal-balik antara pabrik dan penggarap lahan. Ketika pabrik berhenti, bukan hanya mesin yang mati—kontrak sosial informal antara industri dan komunitas pertanian ikut runtuh.

Situasi ini bukan semata krisis satu pabrik. Ini adalah perwajahan kerentanan struktural industri gula nasional yang selama bertahun-tahun belum mendapat perhatian serius.

Industri Gula yang Terabaikan

Data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa produksi gula nasional terus berfluktuasi dan belum mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri secara konsisten. Pada 2024, produksi gula hablur nasional berkisar 2,4 juta ton, sementara konsumsi nasional mencapai lebih dari 3,1 juta ton.

Yang jadi ironi adalah pilihan kebijakan diambil pemerintah yang terus bergantung pada impor. Sebuah langkah yang kurang tepat bagi negara yang pernah menjadi salah satu eksportir gula terbesar di dunia pada abad ke-20.

Inti persoalannya di sini sebetulnya bukan terletak pada soal volume saja. Karena efisiensi pabrik gula nasional, termasuk pabrik-pabrik milik BUMN seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN), sudah lama menjadi sorotan. Banyak pabrik beroperasi dengan mesin tua, rendemen tebu rendah, dan biaya produksi tinggi.

Di sisi lainnya, investasi untuk peremajaan infrastruktur industri gula sangat minim, sementara subsidi dan insentif kebijakan lebih sering hanya bermuara pada komoditas beras.

Di sinilah perspektif sosiologi politik menemukan relevansinya: ketimpangan perhatian antara beras dan gula bukan kebetulan teknis, melainkan produk dari proses politik yang panjang.

Beras adalah komoditas yang secara historis memiliki political salience tertinggi—terkait langsung dengan legitimasi rezim, stabilitas harga kota, dan ingatan kolektif tentang kerawanan pangan.

Gula, sebaliknya, belum menjadi “kekutan politik" yang cukup terorganisir dan vokal untuk memaksa negara hadir secara konsisten. Akibatnya, kebijakan gula sering bersifat reaktif—merespons krisis, bukan mencegahnya.

Ketimpangan perhatian inilah yang dikritik keras oleh Rina Sa'adah. "Pemerintah tidak boleh hanya menaruh perhatian penuh pada komoditas beras, sementara industri gula yang menjadi kebutuhan pokok nasional justru diabaikan hingga keropos di tingkat daerah," tegasnya.

Di balik krisis PT GMM, ada wajah petani tebu yang semakin terjepit. Mereka sudah menanggung tingginya biaya input pertanian: pupuk, pestisida, sewa lahan, dan tenaga kerja.

Ketika pabrik setempat berhenti beroperasi, satu-satunya pilihan mereka adalah mengirim tebu jauh ke pabrik lain—dan biaya angkut yang tidak disubsidi negara langsung memangkas margin tipis yang tersisa.

Exi Wijaya menyampaikan keluhan yang gamblang: "Kami meminta Fraksi PKB memperjuangkan adanya subsidi transportasi darurat. Tanpa bantuan modal angkut, pendapatan kami habis total hanya untuk ongkos kirim tebu ke luar daerah."

Data Sensus Pertanian 2023 BPS mencatat bahwa petani tebu Indonesia rata-rata menggarap lahan di bawah 1 hektare. Dengan skala usaha sekecil itu, mereka tidak memiliki daya tahan finansial untuk menghadapi guncangan biaya logistik seperti yang terjadi di Blora.

Secara sosiologis, kondisi ini menggambarkan apa yang oleh Erik Olin Wright disebut sebagai class vulnerability: kelompok yang secara struktural tidak memiliki cadangan sumber daya untuk menyerap kejutan ekonomi, sehingga setiap guncangan kecil pun bisa menjadi bencana.

Kerentanan ini bukan lahir dari kemalasan atau ketidakmampuan individual—ia adalah produk dari tata kelola kebijakan yang selama dekade-dekade tidak membangun fondasi perlindungan sosial bagi petani perkebunan rakyat.

Tanpa perlindungan negara, mereka hanya akan terpental dari rantai pasok industri gula.

Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?

Setidaknya ada tiga lapis intervensi yang perlu segera diambil pemerintah.

Pertama, intervensi darurat jangka pendek. Pemerintah perlu segera mengkaji skema subsidi transportasi bagi petani tebu Blora yang terpaksa mengirim hasil panen ke pabrik di luar kabupaten.

Bulog, sebagai lembaga penyangga pangan, perlu memainkan peran aktif dalam memastikan penyerapan tebu petani tidak terganggu selama masa transisi. Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN juga perlu mendorong percepatan perbaikan mesin boiler PT GMM, termasuk mengkaji apakah perusahaan ini membutuhkan dukungan pembiayaan darurat.

Kedua, reformasi tata niaga gula jangka menengah. Sistem penetapan harga pokok pembelian (HPP) tebu perlu direview secara berkala dan disesuaikan dengan realitas biaya produksi petani.

Mekanisme kontrak jangka panjang antara pabrik gula dan petani tebu perlu diperkuat dengan jaminan kepastian harga. Di sinilah peran Bulog bisa lebih strategis—bukan sekadar lembaga pengadaan beras, tetapi juga penyangga komoditas gula di tingkat lokal.

Reformasi tata niaga hanya akan bermakna jika disertai redistribusi kekuasaan dalam rantai nilai: petani tebu harus didudukkan bukan sekadar sebagai pemasok bahan baku, melainkan sebagai pemangku kepentingan yang memiliki suara dalam penentuan harga dan mekanisme distribusi.

Tanpa pergeseran relasi kuasa ini, reformasi hanya akan mengubah wajah birokrasi tanpa mengubah ketimpangan struktural yang mendasarinya.

Ketiga, revitalisasi infrastruktur industri gula jangka panjang. Insiden mesin boiler di PT GMM adalah pengingat bahwa banyak pabrik gula Indonesia beroperasi dengan peralatan yang sudah usang.

Pemerintah perlu menyusun peta jalan revitalisasi pabrik gula nasional—mendorong investasi swasta, membuka akses pembiayaan berbunga rendah—seperti Himbara untuk peremajaan mesin, serta memperkuat kemitraan antara pabrik dan petani dalam model korporasi pertanian yang adil.

Pabrik gula bukan sekadar fasilitas industri. Ia adalah simpul ekonomi komunitas pertanian—dimana ia adalah institusi yang mengintegrasikan berbagai lapisan kelas sosial pedesaan ke dalam satu sistem produksi bersama.

Ketika pabrik berhenti, bukan hanya conveyor belt yang berhenti—seluruh mata rantai hulu-hilir: petani tebu, buruh tebang, sopir angkut, pedagang pasar, hingga warung di tepi jalan, semuanya ikut terdampak.

Perputaran uang tunai di tingkat desa melambat. Kemampuan membayar cicilan pinjaman, biaya sekolah anak, dan kebutuhan pokok sehari-hari ikut terancam.

Itulah mengapa masalah PT GMM Blora tidak bisa dipandang sebagai urusan satu perusahaan yang sedang mengalami kerusakan teknis biasa.

Dalam perspektif sosiologi politik, ini adalah momen di mana absennya negara dalam tata kelola industri agro menjadi terlihat jelas—bukan sebagai kegagalan administratif semata, melainkan sebagai kegagalan politik: kegagalan untuk membangun institusi yang cukup kuat guna melindungi kelompok paling rentan dari volatilitas pasar dan keusangan infrastruktur.

Negara harus hadir. Bukan setelah semua keropos, melainkan sebelum terlambat. Kementerian Pertanian, Bulog, dan seluruh pemangku kepentingan industri gula perlu duduk bersama—bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di Blora, di ladang-ladang tebu yang tanamannya kini menunggu kepastian.

Ketika mesin berhenti, negara harus bergerak. Itulah harga dari sebuah pemerintahan yang benar-benar hadir untuk rakyatnya—dan dalam konteks sosiologi politik, itulah ujian paling nyata bagi legitimasi negara di hadapan warganya yang paling tidak bersuara. (*)